Kepala RA, MI, MTs, MA
Se-Kabupaten Karanganyar
Se-Kabupaten Karanganyar
Berkenaan dengan telah dibukanya blokir DIPA Kankemenag Kab. Karanganyar Tahun Anggaran 2013 terutama dalam mata anggaran Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (STF-GBPNS), dengan ini kami minta kepada Saudara untuk mengambil langkah-langkah sebagaimana surat terlampir.
a. Berstatus sebagai GURU TETAP pada RA/Madrasah.
b. Bukan PNS/CPNS pada Kementerian Agama ataupun Instansi lain.
c. Aktif mengajar di RA/Madrasah pada Tahun Pelajaran 2012/2013.
d. Memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2013.
e. Berusia < 59 tahun pada tanggal 1 Januari 2013.
f. Bukan penerima bantuan sejenis dari Kementerian Agama ataupun Instansi lain.
Usulan dikirim ke Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar paling lambat tanggal 12 Juni 2013.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Persyaratan wajib Calon penerima TF Tahap I tahun 2013
posting ini diambil dari blog resmi MAPENDA KARANGANYAR dan dapat digunakan sebagai mana mestinya.
posting ini diambil dari blog resmi MAPENDA KARANGANYAR dan dapat digunakan sebagai mana mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar